Home

Kategori

Redaksi

Iklan

Satresnarkoba Polres Tapsel Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan

Wirda Yuli
Wirda Yuli

Tapanuli Selatan, LensaPeristiwaNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial SN (24) dan WP (34) diamankan dari dua lokasi berbeda.

Dari tangan dan lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 0,85 gram serta ganja seberat 1,10 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler dan dua unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan personel Satresnarkoba menyusul informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di Kecamatan Muara Batang Toru dan Kecamatan Angkola Barat.

“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang di masyarakat dan setiap indikasi peredaran narkotika akan langsung kami tindaklanjuti untuk memutus jaringan peredarannya,” ujar AKP Philip.

Berawal dari Kebun Sawit

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, di sebuah kebun sawit milik masyarakat di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial SN, warga Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan SN. Dari saku celana bagian depan sebelah kanan, polisi menemukan sebuah kotak rokok.

“Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan satu lembar uang pecahan Rp2.000 yang diduga berisi ganja,” jelas AKP Philip.

Dalam pemeriksaan awal, SN mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

- Advertisement -

Menurut keterangan SN, sabu tersebut diduga dikirim dari Kota Medan dan kemudian dijemput melalui loket Batang Toru.

Sementara itu, untuk narkotika jenis ganja, SN mengaku memperolehnya dari seseorang berinisial K, yang juga masih dalam penyelidikan, di Desa Sihadatuon, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Polisi Kembangkan Kasus, WP Ikut Diamankan

Tidak berhenti pada penangkapan SN, Satresnarkoba Polres Tapsel kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

- Advertisement -

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial WP (34). Ia diamankan pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, di Desa Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.

Barang tersebut ditemukan sekitar satu meter dari posisi WP saat diamankan.

“WP mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Dalam pemeriksaan, WP juga mengaku sebelumnya memperoleh sabu dari SN sebanyak 2,5 gram dengan sistem pembayaran setelah barang tersebut habis terjual,” ungkap AKP Philip.

Polisi kemudian membawa kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Kejar Pihak Lain

AKP Philip menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tapanuli Selatan dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memutus mata rantai distribusinya di wilayah hukum Tapsel.

Ia memastikan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Jika dalam pengembangan ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.

Polres Tapsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika. (RG)

4 Min Read

Tonton Berita

Berita

4 Videos

Berita Nasional

Berita Poltik

Berita Olahraga

Berita Poltik

Berita Olahraga