Padang Lawas, LensaPeristiwaNews.id — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas mengamankan seorang pria berinisial MPH yang diduga terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit secara bersama-sama di area PT Barapala.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada 24 Oktober 2025 dan kini kembali dikembangkan polisi setelah petugas berhasil menemukan keberadaan salah satu terduga pelaku.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (28/9/2026).
Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/335/X/2025/SPKT/PALAS/SU yang dibuat pada 24 Oktober 2025. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan sebagai dasar tindakan hukum terhadap terduga pelaku.
Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Polres Padang Lawas IPDA Taufik Akbar bersama tim opsnal yang terdiri dari AIPDA Wedi Rakhman Nasution, Brigadir William Hutabarat, Briptu Jonatan Ramotan dan Bripda Farhan Azhari Siregar.
Upaya penangkapan bermula pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan MPH yang diduga berada di sekitar kawasan perkebunan PT Barapala.
Tim kemudian melakukan penyisiran dan pengintaian untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.
Setelah mengetahui lokasi target, petugas bergerak menuju sebuah warung yang berada di tengah lahan perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Aek Litta, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Pada Sabtu (26/9/2026) malam, petugas akhirnya menemukan MPH berada di lokasi tersebut.
Menariknya, saat didatangi petugas, MPH diketahui sedang tertidur di dalam sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam yang terparkir di depan warung.
Petugas kemudian mengamankan MPH tanpa perlawanan berarti dan membawanya ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, satu orang yang telah diamankan tersebut telah dititipkan di sel tahanan Polres Padang Lawas guna proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut,” kata AKP Irwansah Sitorus.
Polisi selanjutnya masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta mencari dan mengamankan barang bukti tambahan.
Proses hukum terhadap MPH kini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RG)


