Padang Lawas, LensaPeristiwaNews.id – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., memimpin langsung penggerebekan sebuah rumah di Desa Sidomulio, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026) pagi.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 06.40 WIB itu dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (45).
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,12 gram, satu bungkus rokok merek X-Bold, satu unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Kristal yang diduga sabu tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok X-Bold yang disimpan pada sebuah hiasan pot bunga. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, S mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu itu dari seorang pria berinisial K, warga Lingkungan IV Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, melalui pemesanan yang diduga dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Padang Lawas masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan K sekaligus mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga terus melakukan langkah penegakan hukum untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Usai diamankan, S bersama barang bukti dibawa ke Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menindaklanjuti barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mengungkap kasus narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak peredarannya demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (RG)


