Tapsel, LemsaPeristiwaNews.id – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Anton Santoso, S.I.K., S.H., M.M., memimpin langsung Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (17/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria dan menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Operasi gabungan itu melibatkan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan. Kegiatan tersebut turut diikuti Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., dan Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Basten Simamora, S.H., M.H.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial ANB (37), warga Sitinjak, Kecamatan Angkola Barat, dan MB (46), warga Sibangkua, Kecamatan Angkola Barat.
Kapolres Tapsel menjelaskan, operasi menyasar sebuah pondok di area kebun salak milik warga di Desa Sisundung. Lokasi tersebut diduga kerap digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Operasi Sarang Narkoba ini kami laksanakan sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 8,48 gram.
Selain itu, petugas turut menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, dua buah mancis, pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta sejumlah telepon genggam.
AKBP Anton menegaskan, pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Tapanuli Selatan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Keluarga Sempat Halangi Kendaraan Petugas
Proses pengamanan sempat diwarnai keributan ketika keluarga pria yang diamankan diduga menghalangi kendaraan petugas saat hendak meninggalkan lokasi.
Menanggapi situasi tersebut, Kapolres menekankan pentingnya menghormati proses penegakan hukum dan tidak menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Menurutnya, setiap situasi di lapangan harus ditangani secara terukur dengan tetap mengutamakan keselamatan personel maupun masyarakat.
Ia juga mengimbau semua pihak agar tidak menghalangi proses penegakan hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai operasi, ANB beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, MB menjalani tes urine dengan hasil positif methamphetamine. Selanjutnya, MB diserahkan kepada BNNK Tapanuli Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres menambahkan, pemberantasan narkotika harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan serta penanganan pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sinergi antara Polri, BNNK, pemerintah setempat, dan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan maupun pemberantasan narkotika.
Di akhir keterangannya, perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006 tersebut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba, termasuk dengan melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
“Perang melawan narkoba membutuhkan keberanian untuk bertindak dan kepedulian masyarakat untuk ikut menjaga lingkungannya,” pungkas Anton. (RG)


