Home

Kategori

Redaksi

Iklan

Polres Padang Lawas Ungkap Kasus Narkotika, Dua Terduga Diamankan dengan 9,60 Gram Sabu

Wirda Yuli
Wirda Yuli

Padang Lawas, LensaPeristiwaNews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan berujung pada diamankannya dua orang terduga beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,60 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua laki-laki berinisial E (35) dan SH (29), yang keduanya merupakan warga Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu.

Kasus ini bermula pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim operasional Satres Narkoba Polres Padang Lawas yang dipimpin Kanit I menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Pasir Jae.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak melakukan penggerebekan pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan kedua terduga berikut sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam sebuah wadah beras.

Dari terduga E, polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,60 gram. Selain itu, turut diamankan satu ball plastik klip kosong, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus rokok merek Marlboro, satu kantong kain warna putih, serta satu unit telepon seluler Android.

Sementara dari terduga SH, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga E mengaku barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui keberadaan J serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

- Advertisement -

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Lawas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kedua terduga bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

- Advertisement -

Dalam perkara tersebut, para terduga diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polres Padang Lawas juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Padang Lawas dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Polres Padang Lawas mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (RG)

Tonton Berita

Berita

4 Videos

Berita Nasional

Berita Poltik

Berita Olahraga

Berita Poltik

Berita Olahraga