Home

Kategori

Redaksi

Iklan

Pengangsu Diduga Bolak-Balik Ambil Solar di SPBU 44.523.05, Jerigen 35 Liter Jadi Sorotan

Wirda Yuli
Wirda Yuli

Pemalang, LensaPersitiwaNews.id – Aktivitas pengambilan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan jerigen secara berulang di SPBU 44.523.05, Jalan Brigjend Katamso No. 2, Desa Sugih, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh redaksi, pada 26 Agustus 2026 terlihat aktivitas pengisian solar di dispenser SPBU tersebut menggunakan kendaraan roda dua.

Selain itu, informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya aktivitas pengambilan solar menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 35 liter yang diduga dilakukan secara berulang.

Pola pengambilan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terlebih terdapat surat rekomendasi dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Pemalang yang mencantumkan alokasi kebutuhan BBM tertentu jenis solar bagi konsumen pengguna.

Surat rekomendasi bernomor 3913-KAB/33.27/TANI/JBT/VIII/2026, tertanggal 21 Agustus 2026, tersebut diberikan kepada konsumen pengguna untuk sektor usaha pertanian dengan jenis usaha pertanian perseorangan.

Dalam surat itu tercantum kebutuhan BBM untuk traktor roda dua sebesar 192 liter per bulan.

Surat rekomendasi tersebut juga mencantumkan SPBU 4452305 sebagai penyalur, beralamat di Jalan Brigjend Katamso No. 2, Desa Sugih. Sementara alat pembelian yang digunakan tercantum berupa jerigen.

Di sinilah muncul pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Jika kapasitas jerigen yang digunakan sekitar 35 liter, maka satu kali pengisian penuh berarti sekitar 35 liter solar.

- Advertisement -

Apabila pengisian dilakukan berulang kali dalam satu bulan, total volumenya tentu perlu dicocokkan dengan alokasi 192 liter per bulan sebagaimana tercantum dalam surat rekomendasi.

Sebagai ilustrasi, enam kali pengisian penuh menggunakan jerigen berkapasitas 35 liter akan mencapai 210 liter. Jumlah tersebut sudah melebihi alokasi 192 liter per bulan yang tercantum dalam surat rekomendasi.

Karena itu, apabila benar terjadi pengambilan secara berulang, perlu dipastikan berapa kali transaksi dilakukan, berapa liter setiap transaksi, serta berapa total solar yang dibeli dalam satu periode.

- Advertisement -

Pertanyaan berikutnya, apakah seluruh transaksi tersebut tercatat dalam sistem penyaluran SPBU?

Apakah volume pembelian masih sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam rekomendasi?

Dan yang tidak kalah penting, untuk kepentingan apa solar tersebut digunakan setelah keluar dari SPBU?

Informasi yang diperoleh redaksi juga menyebutkan bahwa solar yang diduga diambil menggunakan jerigen tersebut kemudian dibawa menuju sebuah gudang di wilayah Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

Gudang tersebut diduga menjadi lokasi pembongkaran atau penampungan solar yang dibawa dari SPBU.

Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Redaksi belum dapat memastikan siapa pemilik gudang tersebut maupun untuk kepentingan apa solar yang berada di lokasi itu dikumpulkan.

Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan penggunaan BBM sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam surat rekomendasi.

Dalam surat rekomendasi tersebut terdapat ketentuan bahwa rekomendasi hanya berlaku bagi perseorangan sesuai identitas pemohon.

Surat itu juga mencantumkan ketentuan bahwa BBM tertentu yang diperoleh tidak untuk diperjualbelikan kembali.

Selain itu, apabila surat rekomendasi tidak digunakan sebagaimana mestinya atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rekomendasi dapat dicabut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya informasi mengenai dugaan pengambilan solar menggunakan jerigen secara berulang, publik tentu berkepentingan mengetahui apakah seluruh transaksi tersebut masih berada dalam batas alokasi 192 liter per bulan.

Jika terdapat pembelian yang melebihi alokasi, maka perlu dijelaskan bagaimana mekanisme pengawasan dan pencatatan transaksi dilakukan.

Atas informasi dan dokumentasi tersebut, pengelola SPBU 44.523.05 serta Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Pemalang perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran solar berdasarkan surat rekomendasi tersebut.

Beberapa hal yang penting diklarifikasi antara lain jumlah transaksi yang telah dilakukan, total volume solar yang dibeli, kesesuaian dengan alokasi 192 liter per bulan, serta mekanisme pencatatan dan pengawasan penyaluran BBM.

Apabila benar terdapat pembelian berulang, data transaksi akan menjadi salah satu cara untuk memastikan apakah penyaluran tersebut masih sesuai dengan rekomendasi atau justru terdapat ketidaksesuaian.

Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan pengangkutan solar menuju wilayah Kedungkelor, pihak terkait perlu memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pengambilan solar secara berulang dan dugaan keberadaan gudang penampungan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Tidak ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran sebelum terdapat keterangan resmi dan bukti yang memadai dari pihak berwenang.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, pemegang surat rekomendasi, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Pemalang, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut. (TIM)

Tonton Berita

Berita

4 Videos

Berita Nasional

Berita Poltik

Berita Olahraga

Berita Poltik

Berita Olahraga