Bengkulu – LensaPeristiwaNews.id – Seorang konsumen pembiayaan mobil, Recky Saputra, melaporkan oknum debt collector (mata elang) dari PT. Naga Tri Yuda Sakti, yang bekerja sama dengan ACC Finance Cabang Lampung, ke Polda Bengkulu pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 18.20 WIB. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap kendaraan miliknya.
Laporan yang terdaftar dengan nomor STTLP/B/219/XII/2024/SPKT/POLDA BENGKULU ini menyebutkan bahwa peristiwa tersebut melibatkan penyitaan kendaraan secara paksa tanpa prosedur yang benar, serta kerugian material yang sangat besar bagi korban. Recky Saputra menilai tindakan yang dilakukan oknum debt collector tersebut sebagai pelanggaran hukum dan merugikan dirinya secara finansial.
Dalam penjelasan yang diberikan kepada awak media, Recky mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula dari pengambilan mobil milik anak buahnya, yang saat itu sedang berdagang keliling pakaian. Mobil Grand Max pik-up tersebut dibawa ke Bengkulu Utara, namun di tengah perjalanan, beberapa orang yang mengaku sebagai pihak leasing memberhentikan dan menarik mobil tersebut secara paksa, kemudian membawanya ke Polsek Ulok Kupai, Bengkulu Utara.
“Anak buah saya menelepon saya dan memberi tahu bahwa mobilnya ditarik. Saya menjelaskan bahwa masalah angsuran akan segera saya selesaikan,” kata Recky. Ia kemudian melakukan pelunasan angsuran di ACC Finance Cabang Lampung dan mendapatkan bukti kepemilikan mobil berupa BPKB dan kwitansi pelunasan.
Pada hari Selasa sore, Recky berangkat menuju Bengkulu untuk mengambil mobil yang telah ditarik. Namun, saat tiba di pool mobil ACC Finance Cabang Bengkulu pada hari Rabu pagi, Recky menemukan kondisi mobil yang sangat tidak sesuai. “Mobil sudah tidak seperti semula, onderdilnya banyak yang hilang dan telah diganti. Mobil tersebut sekarang sudah tidak layak pakai,” ujar Recky dengan kecewa.
Recky merasa dirugikan oleh tindakan oknum debt collector dan pihak ACC Finance Cabang Lampung yang dianggap tidak bertanggung jawab atas kejadian ini. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian agar para pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya melaporkan kejadian ini agar pelaku segera ditangkap dan keadilan ditegakkan. Saya merasa dirugikan oleh oknum yang seharusnya menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Recky.
Dalam laporannya, Recky menuntut agar tindakan oknum debt collector yang melibatkan pihak ACC Finance dapat diselidiki lebih lanjut, karena selain merugikan dirinya secara materi, tindakan ini juga mencederai kepercayaan konsumen terhadap layanan pembiayaan yang seharusnya profesional dan transparan. (HN)


