Padang Lawas. LensaPeristiwaNews.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menahan seorang pria berinisial S (33), warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
S ditahan setelah diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di wilayah Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/306/IX/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 September 2026,” ujar AKP Irwansah Sitorus, Selasa (22/9/2026).
Kasus tersebut terungkap pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan PT APN, Aswin Hura, sedang melakukan patroli rutin di area Blok 10 Afdeling IV, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Dalam patroli tersebut, Aswin mendapati S diduga sedang melangsir puluhan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi keranjang rotan.
Petugas keamanan kemudian mengamankan S dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen perusahaan.
Mendapat laporan itu, Manager PT APN bersama sejumlah staf mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kondisi di lapangan. Pihak perusahaan kemudian membuat laporan resmi ke Polres Padang Lawas karena merasa mengalami kerugian akibat dugaan pencurian tersebut.
Kerugian materiel yang dialami PT APN diperkirakan mencapai Rp2,5 juta.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 46 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah keranjang rotan, dua buah togo/tojok sawit, serta satu buah gancu.
Satreskrim Polres Padang Lawas selanjutnya melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor serta gelar perkara hingga menetapkan S sebagai tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 477 huruf g ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


