Home

Kategori

Redaksi

Iklan

Diduga SMPN 1 Sumber Jaya Pungut Biaya Program TKA kepada Wali Murid

Wirda Yuli
Wirda Yuli

Lampung Barat, LensaPeristiwaNews.id – Isu tak sedap mencuat dari dunia pendidikan di Lampung Barat. Sejumlah wali murid di SMP Negeri 1 Sumber Jaya mengaku dimintai sejumlah uang terkait pelaksanaan Program Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dugaan ini pun memantik tanda tanya besar: apakah benar itu sumbangan sukarela, atau justru pungutan terselubung?

Beberapa orang tua yang enggan disebutkan namanya menyebut adanya nominal tertentu yang harus dibayarkan untuk mendukung kegiatan TKA. Mereka mengaku khawatir jika tidak membayar, anaknya akan merasa tidak enak atau bahkan terhambat mengikuti kegiatan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan wali murid. Namun, di sinilah persoalannya: ketika ada angka yang disebutkan dan waktu pembayaran yang ditentukan, publik berhak bertanya—masihkah itu disebut sukarela?

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 1 Sumber Jaya menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pembahasan maupun keputusan terkait biaya tersebut.

“Saya tidak ikut dalam pembahasan itu, karena yang membahas komite bersama wali murid,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Dalam sistem tata kelola pendidikan, kepala sekolah tetap memegang tanggung jawab atas seluruh aktivitas yang berlangsung di satuan pendidikan yang dipimpinnya, termasuk kegiatan yang melibatkan komite.

Jika merujuk pada aturan, ada sejumlah regulasi yang secara tegas mengatur soal pungutan di sekolah negeri.

Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus dibiayai pemerintah. Peserta didik berhak memperoleh layanan tanpa diskriminasi.

Kedua, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana. Namun ada batas tegas: tidak boleh memaksa, tidak boleh menentukan nominal, tidak boleh menetapkan tenggat pembayaran, dan tidak boleh ada sanksi bagi yang tidak memberi.

- Advertisement -

Ketiga, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan secara jelas melarang sekolah negeri melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Sumbangan hanya boleh bersifat sukarela dan tanpa tekanan dalam bentuk apa pun.

Lalu, jika benar ada nominal yang “disepakati” dan beredar luas, publik wajar bertanya: di mana batas antara sumbangan dan pungutan?

Persoalan ini bukan sekadar soal angka rupiah. Ini menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan rasa keadilan bagi seluruh peserta didik. Jangan sampai ada wali murid yang merasa terbebani, apalagi terintimidasi secara halus.

- Advertisement -

Dinas pendidikan setempat diminta turun tangan melakukan klarifikasi terbuka. Audit mekanisme, cek notulen rapat, pastikan tidak ada unsur paksaan. Jika memang murni sukarela, buktikan dengan sistem yang transparan. Jika ada pelanggaran, tindak tegas tanpa pandang bulu.

Sekolah adalah ruang pendidikan, bukan ruang negosiasi beban biaya. Masyarakat butuh kepastian, bukan sekadar penjelasan normatif.

Publik kini menunggu langkah nyata. Karena dalam dunia pendidikan, kepercayaan adalah hal yang tak boleh digadaikan. (Said)

Tonton Berita

Berita

4 Videos

Berita Nasional

Berita Poltik

Berita Olahraga

Berita Poltik

Berita Olahraga