Jakarta, LensaPeristiwaNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran pada Senin, 20 Januari 2025. Sidang kali ini memfokuskan pada jawaban yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran sebagai termohon, serta keterangan dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Yang menarik dalam sidang kali ini adalah ketidakmampuan KPU Kabupaten Pesawaran untuk menunjukkan ijazah milik Aries Sandi Darma Putra, calon bupati yang pernah menjabat pada periode 2010-2015. Ketidakjelasan ini mencuat saat kuasa hukum KPU diminta untuk mengonfirmasi keberadaan ijazah Aries Sandi, yang tidak dapat ditemukan atau diverifikasi dengan jelas.
“Untuk diketahui yang bersangkutan (Aries Sandi) pernah menjabat sebagai Bupati pada 2010, dan termohon melakukan penelitian administrasi bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran,” ungkap kuasa hukum KPU Kabupaten Pesawaran. Namun, saat hakim menanyakan mengenai penggunaan ijazah pada tahun 2010, KPU tidak bisa memberikan jawaban yang memadai dan justru mengalihkan pembicaraan ke persoalan sengketa lainnya yang pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi pada tahun yang sama.
Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan pun tidak tinggal diam. Ia menegaskan agar KPU memberikan penjelasan lebih rinci, terutama soal apakah terdapat hubungan antara sengketa yang terjadi pada 2010 dengan masalah ijazah yang sedang dipersoalkan saat ini. “Ini kan terkait ijazah, ini beda. Tidak ada kaitannya dengan money politics,” tegas Saldi Isra.
Sementara itu, kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah, ditanya secara intensif oleh hakim terkait keabsahan ijazah yang seharusnya dimiliki oleh kliennya. Dalam kesempatan ini, Ketua Majelis Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa perkara ini akan terus digali lebih dalam karena tidak adanya bukti yang cukup dalam jawaban dari pihak Aries Sandi. “Kalau saya dalami, ini bisa repot bagi anda. Kita akan dalami karena tidak ada dokumen yang dilampirkan sebagai bukti,” ujar Saldi Isra dengan tegas, seperti yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.
Hakim Arsul Sani juga menanggapi persoalan ini dengan keheranan, mempertanyakan mengapa Aries Sandi tidak memiliki salinan ijazah yang sah. “Saya hanya menegaskan, berarti ini salinannya juga hilang ya? Jadi ijazah hilang, dan salinannya juga tidak ada,” ujar Arsul, menambah keraguan terhadap klaim pihak Aries Sandi.
Posisi Aries Sandi dan pasangan calon Supriyanto kini semakin sulit, mengingat hingga sidang berlangsung, mereka belum dapat memberikan penjelasan yang memadai dan bukti yang cukup. Meskipun demikian, sidang pendahuluan ini masih akan berlanjut ke tahap pembuktian, yang rencananya akan diumumkan oleh MK dalam waktu dekat.
Proses persidangan ini semakin menarik perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap validitas hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut agar MK dapat memutuskan dengan adil dan transparan. (Tim)


