Mandailing Natal, LensaPeristiwaNews.id – Kinerja Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berinisial DD, menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen relawan di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran media, terdapat dugaan bahwa sejumlah SPPG melaksanakan proses perekrutan relawan tanpa memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 401.1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan Korwil BGN sebagai koordinator di tingkat kabupaten. Hingga kini belum terlihat adanya langkah terbuka maupun penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Tim media mengaku telah berulang kali berupaya meminta klarifikasi kepada DD terkait berbagai persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran rekrutmen relawan hingga persoalan lain yang menjadi perhatian publik. Namun, hingga Sabtu (4/7/2026), upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Dalam Juknis Nomor 401.1 Tahun 2025, dijelaskan bahwa relawan berusia 18 hingga 50 tahun wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat bebas narkoba, tidak buta warna, serta dokumen pendidikan yang sah.
Sementara itu, Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 mengatur persyaratan bagi relawan berusia di atas 50 tahun, termasuk kewajiban menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan laboratorium, tes narkoba, hasil rontgen, dan pemeriksaan medis dari rumah sakit umum sebagai dasar penilaian kelayakan.
Apabila benar terdapat relawan yang direkrut tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
Sejumlah kalangan menilai diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan yang dilakukan Korwil BGN di Mandailing Natal. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program nasional tersebut.
Selain Korwil BGN, sejumlah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjabat sebagai Kepala SPPG di Kabupaten Mandailing Natal juga telah dimintai konfirmasi. Namun, sebagian besar memilih tidak memberikan tanggapan.
Salah seorang Kepala SPPG di Kecamatan Panyabungan saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses perekrutan relawan berada di tangan pihak mitra.
“Terkait perekrutan relawan itu di tangan mitra dan dikonfirmasi kepada Kepala SPPG,” ujarnya.
Tim media kemudian meminta penjelasan kepada salah satu mitra SPPG. Awalnya, pihak mitra menyatakan bahwa konfirmasi tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang tepat.
“Konfirmasi itu salah alamat.”
Selanjutnya, pihak mitra melalui pesan WhatsApp menyampaikan:
“Dan secara logika kami hanya kepada satgas, BPKP dan yang terkait apa yang ada hubungannya dengan kami baru bisa kami menjelaskannya. Maaf ya Bapak yang terhormat.”
Perbedaan jawaban antara pihak SPPG dan mitra tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perekrutan relawan serta pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menjadi perhatian publik karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Oleh karena itu, pelaksanaan program tersebut diharapkan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Korwil BGN Kabupaten Mandailing Natal maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang telah disampaikan media. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (RG)


