Pekalongan, LensaPeristiwaNews.idv– Dugaan praktik percaloan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A kembali mencuat di Kabupaten Pekalongan. Temuan ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mengaku diminta membayar biaya tambahan melalui perantara atau calo agar proses penerbitan SIM berjalan lebih mudah dan cepat.Jumat, 5 Juni 2026
Berdasarkan informasi dihimpun, tarif yang dipatok oleh oknum calo bervariasi, mulai dari Rp850 ribu hingga Rp1,2 juta. Nominal tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan biaya resmi penerbitan SIM yang telah ditetapkan pemerintah.
Seorang warga berinisial AR mengaku ditawari kemudahan dalam pengurusan SIM A tanpa harus mengikuti seluruh tahapan yang semestinya.
“Katanya biar tidak ribet, cukup foto dan tanda tangan, nanti SIM langsung jadi. Tapi biayanya hampir satu juta rupiah,” ungkap AR kepada wartawan.
Praktik semacam ini diduga masih terjadi meskipun berbagai upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) dan percaloan telah dilakukan oleh pemerintah maupun institusi kepolisian.
Keberadaan calo tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Selain itu, penerbitan SIM yang tidak melalui prosedur resmi dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan berlalu lintas karena pemohon tidak menjalani proses uji kompetensi sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik percaloan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Warga juga meminta agar pelayanan pembuatan SIM dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun percaloan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat terus terjaga. (Tim)


