Home

Kategori

Redaksi

Iklan

SPPG Semakin Mencurigakan, Menolak Media Memeriksa IPAL

Wirda Yuli
Wirda Yuli

Semarang, LensaPeristiwaNews.id – Penolakan terhadap permintaan pemeriksaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh seorang jurnalis di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Semarang memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan fasilitas tersebut.

Peristiwa itu disampaikan oleh Johanes Krisnantoro, Ketua Lembaga kANNI sekaligus jurnalis Liputan KPK, usai mendatangi sebuah SPPG yang berlokasi di kawasan Jalan Lamper, Semarang, Senin (15/6/2026).

Menurut Johanes, dirinya datang ke lokasi untuk melakukan kontrol sosial serta ingin melihat secara langsung sistem pengelolaan limbah yang dimiliki SPPG tersebut. Setelah memperkenalkan diri, ia mengaku ditemui oleh seorang perempuan yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya.

Saat meminta izin untuk melihat saluran IPAL, permintaannya ditolak dengan alasan bahwa jurnalis maupun lembaga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas tersebut.

“Saya datang dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial. Tujuannya bukan untuk mengganggu operasional, tetapi ingin memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai standar karena sebelumnya saya menemukan beberapa IPAL di SPPG lain yang dinilai masih jauh dari ketentuan yang berlaku,” ujar Johanes.

Penolakan tersebut, lanjut Johanes, menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan lingkungan di fasilitas pelayanan gizi tersebut. Menurutnya, apabila sistem pengolahan limbah telah memenuhi standar, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup akses informasi yang bersifat umum.

Johanes juga mengingatkan pentingnya menghormati tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebutkan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang selama dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia meminta instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan dinas teknis yang membidangi lingkungan hidup, untuk meningkatkan pengawasan terhadap sistem pengolahan limbah di setiap SPPG guna memastikan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Johanes juga berharap Badan Gizi Nasional (BGN) dapat lebih aktif melakukan monitoring terhadap seluruh SPPG, khususnya terkait keberadaan dan fungsi IPAL sebagai bagian penting dari standar operasional pelayanan.

- Advertisement -

Menurutnya, apabila ditemukan fasilitas yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah, maka perlu dilakukan pembinaan dan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku agar kualitas layanan dan perlindungan lingkungan tetap terjaga.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPPG yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan permintaan pemeriksaan IPAL tersebut. (Tim)

Tonton Berita

Berita

4 Videos

Berita Nasional

Berita Poltik

Berita Olahraga

Berita Poltik

Berita Olahraga